Liputan6.com, Jakarta Berita ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo saat ditemui di polres metro Jakarta selatan senin 6 januari 2015 Ia menjelaskan bahwa fariz rm diciduk di kediamannya di bintaro tanggal 6 januari jam 02.30 dinihari dan bersama itu ditemukan barang bukti satu paket ganja dan heroin Musisi berusia 56 tahun itu sebelumnya pernah mendekam di penjara setelah tertangkap tangan pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Setelah melalui tes urine Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja Penyanyi yang terkenal lewat lagu 'Barcelona' dan 'Sakura' ini akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman
WHOOPS: Tak Kapok, Fariz RM Kembali Diciduk Polisi Karena Narkoba
Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM dikabarkan kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba
diperbarui 06 Jan 2015, 16:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik