Liputan6.com, Bandung - Mantan Hakim Banding Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Serefina Sinaga, terdakwa kasus suap untuk mempengaruhi putusan sidang bantuan sosial (bansos) Kota Bandung anggaran 2009-2010 dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK mengenakan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Dakwaan subsider, Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Dan dakwaan lebih subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. Semua dakwaan berlapis itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
"Dengan ini menuntut terdakwa Pasti Sarefina Sinaga bersalah dan menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, yang diketuai Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Selasa (6/1/2015).
Jaksa menjelaskan, mantan hakim ini mencederai institusi peradilan yang merupakan penegak hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa juga tidak berterus terang dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukan," tuturnya. Hal yang meringankan, Pasti belum pernah dihukum sebelumnya dan usai lanjut.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan, Selasa 13 Januari 2015.
Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim banding Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung didakwa karena menerima suap Rp 500 juta dan fasilitas surat izin persetujuan peningkatan kelas Hotel Bumi Asih dari bintang dua menjadi bintang tiga agar mempengaruhi putusan perkara banding perkara di Pengadilan Tinggi Bandung atas kasus sidang Bansos Pemkot Bandung anggaran 2009-2010.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait putusan sidang kasus dana Bansos Kota Bandung agar menghilangkan nama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, serta memvonis hukuman bebas kepada tujuh terdakwa yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Rochman, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia. (Mvi/Yus)
Hakim Wanita Kasus Suap Bansos Bandung Dituntut 11 Tahun
Atas tuntutan JPU tersebut, Pasti Serefina mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
diperbarui 06 Jan 2015, 17:44 WIB Mantan hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Serefina Sinaga (Liputan6.com/ Okan Firdaus)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Iwao Hakamada, Terpidana Mati Terlama di Dunia Akhirnya Dinyatakan Bebas
Jokowi Klaim IKN Kehendak Rakyat, PKS Sarankan Presiden Bicara Apa Adanya
Tips Lolos Seleksi Beasiswa TAMBA SAMBA, Tempuh Studi S2 Bisnis di University of Southern California
Stunting Bisa Tingkatkan Risiko Anak Terkena Tuberkulosis
6 Potret Terbaru Lidya Kharisma 'Pesantren Rock n' Roll', Sudah Jadi Ibu Dua Anak
Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Apakah Ini Tanda Resesi?
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Indonesia 2024, Sabtu 28 September di Vidio
Seluk Beluk Hari Rabies Sedunia 28 September
5 Fakta Menarik Gyeongseong Creature 2, Park Seo Joon Makin Klop dengan Han So Hee
6 Tafsir Mimpi Melukai Orang yang Mengejutkan, Tanda Introspeksi hingga Peringatan
Kuasa Hukum Sebut Semestinya Proses Pembatalan Tia Rahmania Dilakukan Bawaslu dan KPU
Top 3 Islami: Amalan Dzikir agar Rezeki Mengalir Deras dan Hidup Tenang ajaran Habib Novel Alaydrus