Belum Serahkan RAPBD 2015, Ahok Terancam Tidak Gajian

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, seharusnya gubernur sudah menyerahkan laporan RAPBD paling lambat 31 Desember 2014.‬

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jan 2015, 18:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat tiba di Balai Kota jelang acara pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rabu (17/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua gubernur provinsi di Tanah Air yakni DKI Jakarta dan Aceh, belum menyerahkan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Padahal jika belum menyerahkan, dua gubernur di provinsi itu terancam sanksi administratif.

Tidak hanya itu, gubernurnya juga terancam tidak gajian. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Yang terlambat DKI Jakarta dan Aceh, jika tidak diserahkan Gubernurnya bisa tidak gajian," ujar Tjahjo di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Menurut Tjahjo, seharusnya gubernur sudah menyerahkan laporan RAPBD paling lambat 31 Desember 2014.‬

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, Mendagri telah menegur kedua gubernur tersebut. Laporan keduanya terkait kepastian penyerahan RAPBD akan ditunggu dalam waktu tiga minggu ke depan.

"Kemarin sudah ditegur Mendagri, sesuai ketentuan dalam kerangka pembinaan. Namun kita masih menunggu hingga tiga minggu," ujar pria yang akrab disapa Dodi itu.

Dodi menyadari keterlambatan tersebut, yang dimungkinkan karena belum tuntasnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen dua provinsi itu.

"Memang pertimbangan yang paling masuk di akal adalah terlambatnya pembentukan pimpinan definintif DPRD di daerah, kemudian AKD terlambat. Aceh aja 23 Desember baru dilantik pimpinan definitif, 24 desember AKD terbentuk," pungkasnya. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya