Ketua RT Merasa Kecolongan dengan Tertangkapnya Fariz RM

Tetangga tak pernah melihat gelagat kalau Fariz RM menggunakan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jan 2015, 20:40 WIB
Tetangga tak pernah melihat gelagat kalau Fariz RM menggunakan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Musisi senior Fariz RM Selasa (6/1/2015) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tanggerang Selatan. Saat penangkapan pelantun Sakura itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja dan memiliki heroin.

Mendengar kabar tersebut, Zainul sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di Rt 01 Rw 08 di mana Fariz RM tinggal, sangat menyanyangkan kejadian tersebut. Apalagi hal itu terjadi di wilayah yang dipimpinnya.

"Ya iya juga sih (kecolongan). Solanya selama ini semua baik-baik saja," ujar Zainul ditemui di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tanggerang Selatan, Selasa (6/1/2015).

Selain menyayangkan, ia juga tak menyangka kalau salah satu warganya kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Zainul melihat, kalau beberapa tahun belakangan setelah terbebas dari jeratan narkoba, ia melihat kalau Fariz RM tak menunjugan gelagat yang aneh yang berkaitan dengan narkoba.

"Selama ini sih baik-baik saja ya, kalau ada acara di sini dia selalu hadir, sosialisasinya bagus," kata Zainul.

Selain itu, Zainul juga tidak mendapati laporan kalau dikediaman Fariz RM sering melakukan pesta. Yang ia tahu, selama ini tak ada hal yang mencolok yang terjadi di kediaman Fariz RM.

"Kayaknya sih normal. Nggak ada yang mencolok. Karena selalu ada laporan dari satpam," jelasnya.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya