Liputan6.com, Bandung - Sigit Priambodo (24), terdakwa kasus pengunggah foto mesum Rinada (33) saat menggunakan seragam PNS Pemkot Bandung yang diunggah di blog miliknya www.melisaonline.com, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan mendakwa Sigit dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pornografi.
Pertama, Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena telah terbukti telah membeli dan menyediakan situs berisi pornografi dengan membeli domain terlebih dahulu sebelum mendaftarkan blog pribadinya dengan nama www.melisaonline.com. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, Sigit didakwa Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti mendistribusikan atau menyebar luaskan dan dapat diakses dengan bebas muatan yang melanggar atau berisi kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk menarik minat pengiklan, terdakwa meng-upload konten pornografi seperi foto perempuan yang tengah bersetubuh dengan laki-laki saat menggunakan seragam PNS Kota Bandung," kata Cecep.
"Untuk pasal yang ada di dalam UU Pornografi, ancaman 12 tahun. Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya 6 tahun penjara. Sedangkan dendanya maksimal Rp 1 miliar," tuturnya.
Atas dakwaan ini, terdakwa Sigit tidak mengajukan eksepsi dan sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 13 Januari mendatang dengan agenda keterangan dari saksi.
Sigit ditangkap di kediamannya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis 28 Agustus lalu karena melakukan pengunggahan foto mesum Rinada.
Dalam foto itu, Rinada terlihat mengenakan pakaian PNS Pemkot Bandung bersama mantan suaminya Yurel. Foto tersebut diposting dalam situs milik Sigit www.melisaonline.com.
Dari hasil penyelidikan, Sigit bukanlah pengunggah pertama foto mesum Rinada dan hanya mencomot foto tersebut dari salah satu forum dewasa dengan motif mencari keuntungan dengan harapan pengunjung situsnya akan bertambah banyak demi menjaring pengiklan. (Riz)
Jaksa Jerat Pengunggah Foto Mesum Rinada dengan Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan mendakwa Sigit dengan pasal berlapis lantaran mengunggah foto mesum Rinada.
diperbarui 06 Jan 2015, 23:12 WIBRinada (Rinadarock.blogspot.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi
BMKG: 30 Gempa Guncang Jabar dalam Sepekan, Paling Terasa di Pangandaran
Megawati Blak-blakan soal Pemecatan 27 Kader PDIP
Lompatan Bersejarah dari Ketinggian 385 Meter, Frederic Fugen Angkat Indonesia ke Radar Olahraga Dirgantara Dunia
Poster Film Pabrik Gula Tuai Kritikan Warganet, Dinilai Terlalu Vulgar
Rekomendasi Film Bioskop Indonesia Berdasarkan Berbagai Kisah Nyata di Tanah Air
BMKG: Jabar Disambar 338.783 Petir dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Waspada
Dosen Universitas Bandung Sempat Menangis Disebut Provokator, Pilih Risiko Dipecat Ketimbang Bungkam
Hasil Malaysia Open 2025: Terhenti di Perempat Final, Putri KW Cukup Senang dengan Performanya