Pemprov DKI Akan Perluas Kawasan Larangan Sepeda Motor

Rencananya larangan sepeda motor melintas ini akan diperluas hingga kawasan Sudirman-Bundaran Senayan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jan 2015, 08:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, larangan kendaraan roda dua itu juga berlaku pada hari libur.

Liputan6.com, Jakarta - Hampir sebulan uji coba larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat diberlakukan. Melihat lancarnya pelaksanaan di lapangan, Pemerintah DKI Jakarta berencana memperluas area larangan sepeda motor sampai kawasan Jalan Sudirman - Bundaran Senayan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (7/1/2015), namun berdasarkan hasil evaluasi, perluasan wilayah larangan sepeda motor ini menunggu kesiapan pengadaan bus gratis terlebih dahulu.

Jalan Sudirman dipilih sebagai kawasan perluasan karena melihat alat transportasi bus Transjakarta pada koridor 1 ini lebih baik ketimbang koridor lainnya.

Rencananya, di sepanjang jalan protokol di DKI Jakarta akan menjadi kawasan pembatasan kendaraan. Pembatasan ini baik berupa pelarangan kendaraan roda 2 hingga penerapan tarif dengan metode Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk kendaraan roda 4. (Nfs/Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya