Pemerintah Harus Ikut Patok Harga Pertamax & Elpiji Non Subsidi

Pemerintah harus ikut berperan tentukan harga Pertamax dan elpiji non subsidi meski tak disubsidi dengan menetapkan harga batas atas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jan 2015, 14:26 WIB
SPBU di kawasan Radio Dalam, Jakarta, memasang papan informasi bertuliskan “Kuota Premium Subsidi Hari Ini Habis, Tersedia Pertamax”, Jakarta, Senin (25/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah seharusnya terlibat menentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji non subsidi, sehingga tidak dilepas pada badan usaha saja.

Pendiri ReforMiner Institute, Priagung Rakhmanto menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penentuan harga tidak bisa hanya dilakukan oleh badan usaha saja. "Pengaturan harga Pertamax kalau melihat MK tidak boleh ditentukan badan usaha," kata Priagung, di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Priagung menambahkan, pemerintah harus ikut berperan menentukan harga BBM dan elpiji meski tidak disubsidi, dengan melakukan menetapkan harga batas atas. "Di situ pemerintah masuk, harusnya pemerintah merilis harga. Sama seperti elpiji 12 Kg, kalau konstitusi ya pemerintah, meski tidak disubsidi, pemerintah yang mengisi itu," paparnya.

Menurut Priagung, perlu kebijakan untuk mengatur, agar harga komoditas energi tersebut ada kontrol dari pemerintah.

"Jadi tingkat pengaturan sampai tingkat apa itu yang belum jelas. Tapi saya tidak yakin pemerintah tidak tahu, tapi kenapa itu berlangsung terus kenapa celah oligopoli itu diterapkan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya