Liputan6.com, Jakarta Sehari pascapenangkapan Fariz RM, pihak keluarga langsung bergerak cepat menunjuk kuasa hukum. Hal itu dilakukan agar bisa meringankan dakwaan berlapis yang dihadapkan kepada Fariz RM.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum Fariz berharap agar kliennya bisa direhabilitasi.
"Ya, ini surat kuasanya. Saya sudah dapat kuasa dari Oneng, istri Fariz RM. Pastinya berdasarkan ketentuan yang ada supaya Pak Fariz dapat direhabilitasi. Pasti kita minta direhab," ujar pengacara Fariz RM, Syafri Noer di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Pihaknya merasa Fariz RM lebih membutuhkan rehabilitasi sebagai solusi, bukan jeruji besi. Pasalnya, ini sudah kali kedua pencipta lagu Barcelona ini tersandung kasus yang sama.
"Ini membuktikan harus direhab. Justru karena sudah dua kali ini makanya harus direhab. Agar yang bersangkutan bisa membaik," tandas Syafri.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram dan Fariz pun divonis delapan bulan penjara.(Ras/Mer)
Advertisement