Fariz RM Pakai Narkoba untuk Bantu Bikin Lagu?

Fariz RM sempat berjanji kepada Sys NS akan berhenti memakai barang haram tersebut jika membantu mengeluarkannya dari penjara.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Jan 2015, 15:50 WIB
Fariz RM mengenakan seragam tahanan Polres Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Fariz RM untuk kedua kalinya tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pencipta berbagai hits seperti Barcelona dan Sakura ini seolah punya kebutuhan khusus terhadap narkoba. Bahkan, ketika ditangkap polisi, Fariz sedang bermain gitar sambil menghisap ganja.

Banyak yang menduga, narkoba menjadi senjata Fariz RM untuk membantunya dalam mencetak hits. Benarkah?

"Memakai (narkoba) lagi fly banget, dia kan sambil main gitar. Saya tanya, lagi mengarang lagu ya? Masa mengarang lagu pakai itu. Saya bilang, 'memang dengan pakai itu lagu loe jadi bagus banget?'. Kenapa nggak pakai teh manis dan kacang. Eh, dia ketawa saja," ujar Sys NS usai menjenguk Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

Selain itu, Fariz RM sempat berjanji kepada Sys NS akan berhenti memakai barang haram tersebut jika membantu mengeluarkannya dari penjara. Hal itu, kata Sys NS, bisa saja diwujudkan, mengingat Fariz merupakan korban dalam perkara ini.

"Dia janji bakal berhenti kalau kita bisa bantu rehabilitasi. Dia siap nggak akan memakai (narkoba) lagi. Kemudian hits (karya) Fariz RM juga bagus, kita jangan cuma bisa mengecam. Kita pikir kalau pemakai adalah korban. Korban itu adalah pesakitan, negara harus menangkap orang yang menjadikan korban pesakitan," pungkas Sys NS.

Sekedar mengingatkan, Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya