Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan

Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.

oleh Hans Bahanan diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Mantan wakil bupati Lombok Barat, NTB, Mahrip. (lombokbaratkab.go.id)

Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.

Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.

"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).

Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.

"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.

Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya