Industri Dapat Insentif Bea Masuk Sebesar Rp 1 Triliun

Menteri Keuangan, Bambang Brodjnegoro menuturkan, insentif bea masuk merupakan cara untuk mendorong pertumbuhan beberapa industri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jan 2015, 20:06 WIB
Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mendukung industri dalam negeri, termasuk industri manufaktur yang sempat mencatatkan pertumbuhan negatif beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 249/PMK.011/2014 tertanggal 24 Desember tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif bea masuk merupakan cara untuk mendorong pertumbuhan beberapa industri yang mengandalkan bahan baku dari impor.

"Itu (insentif) setiap tahun ada, kita berikan buat industri yang butuh bahan baku atau material dari impor. Contohnya untuk pesawat," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah menganggarkan pagu BMDTP lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun ini. "Setiap tahun biasanya dianggarkan sekira Rp 1 sampai 2 triliun," kata Askolani.

Sayangnya, menurut dia, pagu anggaran BMDTP setiap tahun kurang terserap optimal karena pengajuan proposal yang terlambat. Untuk tahun ini, diharapkan pengajuan dokumen ataupun proposal dapat terselesaikan sejak awal tahun, sehingga alokasi anggaran itu terserap dengan baik.

"Kelemahan selama ini proposal suka telat, karena kalau mau lebih bagus (penyerapannya) proposal masuk Januari. Ini harus dikomunikasikan dengan teman-teman di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ke Kementerian dan Lembaga. Jangan ngusulin setelah Mei atau Juni, itu nggak efektif," tandas Askolani. (Fik/Ahm)
    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya