Liputan6.com, Bogor - Titin Suhartini yang digugat anak kandungnya sendiri, Princess Santang Amin Heroeningrat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat kembali menjalani persidangan siang tadi. Tangis Titin pun kembali pecah usai menjalani persidangan.
Princess Santang mengaku akan tetap melanjutkan persidangan. Ia tidak akan mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga ada putusan dari pengadilan.
"Saya ingin menegaskan kembali, yang menggugat itu ayah saya, kalau saya sebagai kuasa hukum insidentil (insidental) dari penggugat," tegas Princess usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/1/2015).
Princess, menganggap dalam perkara tersebut bukan soal anak menggugat ibu kandung. Melainkan secara profesional hukum kasus ini merupakan konflik antara suami dan mantan istrinya.
"Ini masalah profesional kerja. Jadi dalam hukum tidak akan ditanya hubungan anak atau ibu. Dan saya profesional sebagai kuasa hukum insidentil dari penggugat," ungkap Santang.
Terkait dengan jalannya persidangan hari ini, ia meyakini bahwa bukti-bukti yang diperlihatkan sang ibu tidak relevan dengan duduk perkara. Sebab, bukti-bukti yang ditunjukkan, yakni sertifikat rumah yang berada di Sukasari yang merupakan rumah pertama mereka tidak berlaku.
"Bukti-bukti tidak ada kaitan dengan objek duduk perkara karena itu bukti tahun 98 dan berstatus milik negara, sedangkan yang aslinya berada di BPN," beber Santang.
Sementara, Titin masih dirundung oleh kesedihan dan belum bisa menerima perlakuan anaknya. "Saya belum habis pikir, kok tega-teganya seorang anak ingin menjebloskan ibunya ke penjara. Mudah-mudahan ada keadilan dalam kasus ini," ujar Titin sambil meneteskan air mata.
Meski tetap sedih, ia senang karena pada sidang kali ini ia ditemani oleh rekan-rekan pengajian saat masih tinggal di Sukasari. "Alhamdullilah, hari ini teman-teman dari Sukasari dan Cibalagung semuanya pada datang ngedukung saya. Saya berterimakasih sama mereka, semua membela saya," pungka Titin.
Wanita berusia 50 tahun itu digugat oleh anak yang dilahirkannya, yakni Princess Gusti Santang Heroeningrat dan juga oleh mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari anaknya tersebut.
Sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor menjadi objek rebutan sang anak dan mantan suami. Keduanya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka dan oleh karenanya Titin harus keluar dari situ.
"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orangtua saya," kata Princess Gusti Santang Amin, 17 Desember 2014.
Princess Santang bahkan berencana mengusir ibu kandungnya sendiri bila memenangkan kasus ini. (Ans)
Princess Santang Bersikukuh Tak Mau Cabut Gugatan ke Ibu Kandung
Princess Santang tidak akan mencabut gugatan terhadap Titin Suhartini, ibu kandungnya sendiri, hingga ada putusan dari pengadilan.
diperbarui 07 Jan 2015, 20:38 WIBTitin Suhartini di kediamannya Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Bima Firmansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Pelaku Asusila
Negara di Benua Eropa Ini Raih Peringkat Terbaik Dunia untuk Kesehatan Wanita
Menyelami Karakteristik Zodiak Leo, Pribadi Penuh Percaya Diri dan Karismatik
Hikmat Ramdani/Leani Ratri Oktila Kembali Rebut Emas di Indonesia Para Badminton Internasional 2024
Jelang Pilkada Hoaks Mulai Serang Partai Politik, Simak Kumpulannya
Muncul Rencana Kemasan Rokok Polos, Siap-Siap Negara dan Industri Rugi
6 Potret Jadul Dian Sastrowardoyo dalam Beragam Pose, Plus Jejak Digital Ibnu Jamil 20 Tahun Silam
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persebaya Surabaya: Belum Terkalahkan, Bajul Ijo ke Puncak Klasemen
7 Jenazah di Kali Bekasi, RS Polri Minta Keluarga Bawa Sikat Gigi hingga Sisir Korban
Bakal Paslon Pilkada Tangsel 2024 Rama-Shinta Hadir di CFD Bintaro dengan Nuansa Pink, Simbol Pembaruan
VIDEO: Buron Selama Sepekan, Pelaku Cungkil Mata di Jawa Barat Serahkan Diri ke Polisi
Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Beli Roti Rp400 Ribu: Kemahalan dan Tak Sanggup Tinggal di AS