INACA: Soal Perubahan Tarif Maskapai, Kami Ikuti Saja Aturannya

Sebagai regulator, Kemenhub berhak untuk membuat aturan dengan tujuan memperbaiki bisnis penerbangan

oleh Septian Deny diperbarui 08 Jan 2015, 11:23 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur kembali tarif batas bawah maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dari sebelumnya sebesar 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Hal ini dilakukan menyusul insiden yang menimpa salah satu maskapai yang mengusung LCC yaitu AirAsia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Indonesian National Air Carrier Assosiation (INACA), Arif Wibowo menyatakan, maskapai yang tergabung dalam asosiasi tersebut akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

"Semua kan ada di dalam undang-undang, mau LCC dan full service sudah dijelaskan. Kami ikuti saja aturannya, kalau ada aturan baru tarif batas bawahnya, ya kami ikuti saja aturannya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurut Arif, sebagai regulator Kemenhub berhak untuk membuat aturan dengan tujuan memperbaiki bisnis penerbangan dan maskapai yang beroperasi di dalam negeri wajib mengikuti semua aturan yang ada.

"Regulator kan berhak membuat regulasi. Kami operator akan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) serta aturan keselamatan dan keamanannya yang ada, itu yang penting," lanjutnya.

Jika ada maskapai yang tidak mengikuti aturan, Arif mengatakan bahwa INACA siap mendukung pemerintah untuk mengevaluasi maskapai tersebut.

"Kalau tidak ada yang memenuhi, ya itu hak pemerintah mengevaluasi airlines tersebut. Semua kan ada aturannya," tandas dia. (DNy/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya