Awak AirAsia QZ8501 Dapat 48 Kali Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan segera mencairkan klaim bagi para ahli waris korban awak pesawat AirAsia QZ8501.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jan 2015, 11:05 WIB
Ilustrasi Pesawat AirAsia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan segera mencairkan klaim bagi para ahli waris korban awak pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan mengenai data-data para ahli waris supaya tidak salah sasaran.

"Terkait AirAsia, mereka yang terdaftar peserta kami, mendapatkan klaim, yang kami bayarkan itu 48 kali upah mereka, jadi kalau upahnya Rp 10 juta, ya dapatnya Rp 480 juta," kata Elvyn di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Dengan demikian, para keluarga korban akan mendapat tambahan biaya santunan setelah sebelumnya dipastikan juga akan mendapat klaim dari Asuransi yang telah bekerjasama dengan AirAsia.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para keluarga korban AirAsia akan mendapatkan biaya klaim sesuai dnegan Perturan Menteri Perhubungan sebesar Rp 1,25 miliar.

Pemberian klaim tersebut akan dibayarkan oleh PT Asuransi Sinarmas dan PT Jasa Indonesia (Persero)‎ yang telah bekerjasama dengan pihak Maskapai.

Selain itu, bagi para korban yang juga membeli asuransi pilihan dalam pembelian tiket‎ AirAsia juga akan mendaptkan santunan dari PT Asuransi Dayin Mitra antara Rp 351 juta hingga Rp 750 juta per orang. (Yas/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya