Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sudah sejak lama menjadi target pasar bagi banyak produsen perangkat mobile baik tablet maupun smartphone. Pemerintah pun berencana membuat aturan baru terkait perangkat smartphone yang bisa ikut dipasarkan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebutkan pihaknya telah menemui Kementerian Perdagagan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membuat aturan baru yang berkaitan dengan izin dagang perangkat gadget.
"Kita sudah bicarakan dengan beberapa kementerian terkait untuk urusan smartphone dan tablet yang dipasarkan di Indonesia. Ada tiga kementerian yang sepakat membuat ketentuan soal import gadget, Kominfo, Kemdag dan Kemperin," kata Rudiantara saat ditemui tim Tekno Liputan6.com.
Salah satu syarat yang akan diterapkan tiga kementerian tersebut adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus mencapai 40% bagi semua perangkat mobile berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air. Sementara ini, pemerintah mensyaratkan TKDN 30% dan masih longgar dalam penerapannya.
"Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang kan masih kayanya bebas saja, kalau aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas kalau gak penuhi syarat ya gak boleh dijual di Indonesia," tambah Rudiantara.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengungkap aturan baru itu akan diterapkan sekitar dua tahun mendatang. "Aturan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2017, semua perangkat 4G yang tidak penuhi syarat kandungan lokal 40% kita kan larang jual di Indonesia," tandasnya.
Aturan soal TKDN di perangkat gadget merupakan salah satu cara untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tenggat waktu 2 tahun disebutkan sebagai momen persiapan industri di Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan vendor dalam memproduksi perangkat yang akan dipasarkan di Tanah Air.
Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.
(den/dew)
3 Kementerian Akan Larang Gadget 4G di Indonesia
Pemerintah akan melarang penjualan smartphone dan tablet berteknologi 4G mulai 1 Januari 2017.
diperbarui 08 Jan 2015, 15:12 WIBFoto: Menkominfo Rudiantara (Denny Mahardy/ Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Sesuai Aturan Prioritas Kendaraan
Tingkatkan Minat Baca, Dinas Perpustakaan dan Arsip Gunungkidul Hadirkan Berbagai Program Inovatif
Feast Sukses Buka Hari Pertama Big Bang Festival 2024 dengan Aksi Memukau
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Pria Harus Berhati-hati, Usia Muda Bisa Alami Disfungsi Ereksi
Tips Wajah Tidak Kusam: Panduan Lengkap Merawat Kulit Cerah dan Sehat
Trik Ampuh Melembutkan Kulit Lumpia Beku agar Tak Mudah Sobek
Ciri Ciri Keracunan Makanan: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
15 Tips Wisata Hemat dan Menyenangkan untuk Liburan Keluarga
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester City: Tumbang 1-2, Keruntuhan Pasukan Pep Guardiola Berlanjut
Polres Lampung Selatan Terapkan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tujuh di Tol Bakter
Usai Hamas, Hizbullah, dan Suriah, Israel Kini Menargetkan Iran?