Resmi Dibentuk, Begini Tugas Pokok Satgassus Tipikor Kejagung

Setelah dilantik para Jaksa tersebut akan langsung menangani kasus-kasus korupsi yang sudah mangkrak di Kejaksaan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jan 2015, 15:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melantik 100 jaksa sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Jaksa yang dilantik tersebut lolos melalui seleksi ketat dan memilki rekam jejak yang cemerlang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, tugas pokok jaksa yang diambil dari seluruh wilayah di Tanah Air dan tergabung dalam Satgassus adalah memberantas tindak pidana korupsi secara simultan baik yang terjadi di pusat maupun daerah.

"Tugas dan kelebihannya akan memberantas, akan menangani perkara korupsi secara simultan dari pusat sampai daerah. Ini kan suatu greget yang sangat positif. Satgassus yang sudah diseleksi, sudah terpilih ‎ini diharapkan mampu dapat untuk menyelesaikan itu semua. Penanganan itu mencakup perkara lama yang sekarang ada maupun yang ada di kemudian hari‎," kata Widyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2014).

Dia menjelaskan, setelah dilantik para Jaksa tersebut akan langsung menangani kasus-kasus korupsi yang sudah mangkrak dan tak perlu melakukan evaluasi berkala seperti 3 bulan sekali. Kasus yang akan ditangani, di antaranya soal rekening gendut pejabat negara dan beberapa kasus lainnya yang perlu ditindaklanjuti.

"Nggak usah 3 bulan, dalam waktu 1 bulan ke depan itu mereka kita kasih PR, kita bagi-bagi semua. Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak, tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga. Nah ini kita bagi secara prioritas. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan," jelas Widyo.

"Pokoknya semua perkara korupsi yang layak untuk mendapatkan prioritas penanganannya akan dilakukan‎," sambung dia.

Widyo mengatakan, Satgassus tersebut sudah berjalan. Mereka akan bertanggungjawab melaporkan kinerjanya kepada ketua tim yang di bawah langsung oleh Jampidsus selanjutnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung.

Widyo optimistis, Satgassus P3TPK Kejagung itu tidak akan main-main dengan tugas yang telah diamanahkan.

‎"Nanti bertanggungjawab pada ketua tim, ada sekretarisnya ada anggota, kemudian tata usaha, dan juga mereka ini bertanggungjawab pada Kasubdit kepada Direktur kepada Jampidsus lalu kepada Jaksa Agung‎. Oh (integritas Satgassus) itu tidak diragukan, mana kala main-main sama saja menghendaki tim tida‎k baik," tandas Widyo. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya