Ini Sebab Rute Internasional Tak Kena Kenaikan Tarif Batas Bawah

Kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai yang berkaitan dengan aspek keamanan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jan 2015, 16:23 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen tidak berlaku untuk penerbangan internasional.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan, instansinya tidak menaikan tarif batas bawah  penerbangan internasional karena tarif penerbangan tersebut diatur oleh International Air Transport Asossociation (IATA).

"Kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 menyebutkan, kenaikan tarif dikenakan kepada seluruh maskapai yang dengan rute penerbangan dalam negeri.

"Tarif ini berlaku untuk seluruh maskapai terkena kewajiban mereka tidak boleh tarif di bawah 40 persen," tuturnya.

Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.

"Tujuannya untuk itu, fuel consumption  32 persen, untuk content maintenance, termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya