Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen tidak berlaku untuk penerbangan internasional.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan, instansinya tidak menaikan tarif batas bawah penerbangan internasional karena tarif penerbangan tersebut diatur oleh International Air Transport Asossociation (IATA).
"Kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 menyebutkan, kenaikan tarif dikenakan kepada seluruh maskapai yang dengan rute penerbangan dalam negeri.
"Tarif ini berlaku untuk seluruh maskapai terkena kewajiban mereka tidak boleh tarif di bawah 40 persen," tuturnya.
Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk itu, fuel consumption 32 persen, untuk content maintenance, termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Ini Sebab Rute Internasional Tak Kena Kenaikan Tarif Batas Bawah
Kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai yang berkaitan dengan aspek keamanan.
diperbarui 08 Jan 2015, 16:23 WIBIlustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Status Gunung Marapi Naik dari Waspada ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada
Converter Adalah: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Jenis-jenisnya
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Jumat 8 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Antara Konflik di Natuna dan Masuk BRICS, Bagaimana Indonesia Jaga Posisi dengan China?
Anneth Tampil di Acara Charity untuk Anak-Anak Kanker
Tol Solo-Yogyakarta Berbayar Mulai 8 November 2024, Berikut Tarifnya
100 Hari Kerja Prabowo, Polda Riau Sita Ratusan Karung Pakaian Bekas Impor
Cara Membuat Rebusan Daun Salam, Obat Alami untuk Kolesterol dan Asam Urat
BMKG Beberkan Penyebab Fenomena Ikan Loncat di Tanggamus
Wanita Ini Tes DNA Usai Ortu Salah Sebut Tanggal Lahir, Kisahnya Dramatis
MK Kabulkan Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Pengusaha Bilang Begini
Metafisik Adalah: Memahami Hakikat Realitas di Balik Dunia Fisik