Dianggap Tak Penting, 5 BUMN Abaikan Rekomendasi BPK

Lima BUMN yang sama sekali tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2015, 18:37 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama sekali tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) di lingkungan Auditor Keuangan Negara (AKN).
 
Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, sampai dengan akhir Desember 2014, ada sebanyak 11.018 rekomendasi atau temuan. "Kasus paling besar soal ketidakpatuhan atau ketidakefisienan BUMN," tegas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).    

Dari ribuan temuan itu, lanjutnya, baru 7.132 rekomendasi atau 65 persen yang sudah ditindaklanjuti. Sementara rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut sebanyak 2.034 rekomendasi. "Yang belum ditindaklanjuti 1.655 rekomendasi," terang dia.

Lebih jauh Achsanul mengatakan, ada perusahaan pelat merah yang sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK sampai tuntas. Namun ada juga yang sama sekali belum merespon temuan tersebut.

"Ada BUMN yang 100 persen sudah menindaklanjuti, tapi ada juga yang nol persen nggak meresponnya. Ada lima perusahaan yang tidak menindaklanjuti, yakni di bidang trading, sumber daya alam dan jasa," sebutnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, BUMN yang mengabaikan rekomendasi BPK biasanya menganggap temuan itu bukan persoalan penting dalam aktivitas bisnis mereka.

"Ada kesalahpahaman ini (temuan) dianggap tidak penting dari keseharian korporasi. Ini yang harus dijelaskan, karena BUMN harus merespon walaupun bukan dianggap signifikan," tegas dia.

Ke depan, sambungnya, pemeriksaan BPK terhadap BUMN jangan disamakan dengan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah (pemda), kabupaten atau provinsi.

"Selama lima hari direksi BUMN yang disodorkan rekomendasi akan duduk bersama dengan BPK mengikuti workshop. Lalu setelah itu akan ada laporan lagi," cetus Rini.

Berdasarkan pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Suwhono mengaku pihaknya selalu taat terhadap rekomendasi BPK. "Kita mah always, selalu dan senantiasa," ujarnya singkat. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya