Liputan6.com, Jakarta - Setelah 17 Januari 2015 mendatang, area pelarangan sepeda motor di jalan Ibukota bakal diperluas. Dari ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit memastikan, perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Kita habiskan evaluasi ini (rute pelarangan di Thamrin-Medan Merdeka Barat) dulu. Kan belum sebulan. Habis uji coba ini berhasil, kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca-17 (Januari) lah. Jalurnya, Sudirman sampai Ratu Plaza," jelas Benjamin di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor, yang diatur hanya sebatas Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat saja. Karena itu Benjamin mengatakan, pergub itu direvisi dengan menambah area pelarangan yang baru. Nantinya di area itu tak lagi disebut uji coba dan sanksi langsung berupa penilangan.
Selain itu, pelarangan motor hingga depan Ratu Plaza itu juga untuk pemanasan menuju penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang bakal dilaksanakan di kawasan tersebut. Sebab, jalur ERP memang nantinya tak bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Ya artinya pembelajaran lah, karena nanti begitu ERP dilakukan, nanti tidak bisa melintas sepeda motor. Warming up-nya lah ini, supaya orang nanti tidak kaget," ujar Benjamin.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, perluasan area larangan sepeda motor itu menunggu pengoperasian bus gratis di kawasan Sudirman-Ratu Plaza, baru kemudian diterapkan.
"Busnya belum. Tanggal 17 Januari ini evaluasi. Kalau efektif, yang pelarangan sepeda motor di Thamrin hingga Medan Merdeka Barat masih diteruskan. Kalau yang Sudirman-Ratu Plaza itu nanti tunggu busnya dulu," ucap Ahok.
Saat ini sebanyak 5 bus tingkat gratis tengah diuji rancang bangun di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah dinyatakan lulus, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dikirim ke Ditlantas Polda untuk memperoleh STNK. Kemudian terakhir proses uji KIR, setelah itu bisa dioperasikan di Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. (Ndy/Sss)
Larangan Sepeda Motor Lintasi HI Diperluas ke Sudirman-Ratu Plaza
Perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
diperbarui 08 Jan 2015, 17:36 WIBSejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan Garuda saat uji coba larangan motor diperluas oleh Pemprov DKI, Jakarta, Selasa (6/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi