KPPU: Kenaikan Batas Bawah Bikin Maskapai LCC Sulit Bersaing

Ketua KPPU Nawir Messi menilai, kenaikan tarif batas bawah tiket penerbangan dapat membuat situasi penerbangan jadi mandek

oleh Septian Deny diperbarui 08 Jan 2015, 20:02 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengatur ulang tarif batas bawah tiket penerbangan dari sebelumnya sebesar 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan, kenaikan ini hanya akan membuat maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) semakin sulit bersaing.

"Penjualan tiket akan tergerus turun, dan yang akan dirugikan LCC. Akibat kenaikan ini, tarif perbedaan harga dari yang full service ke LCC semakin tipis, dan orang pindah. Ruang gerak LCC jadi sangat sempit," ujar Nawir di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Bahkan lebih parahnya lagi, kenaikan tarif batas bawah ini akan membuat maskapai yang biasa bermain pada level LCC tidak lagi beroperasi di Indonesia. "Dengan batas bawah yang dinaikkan ini yang kecil-kecil akan hilang kalau dia tidak ubah strategi bisnisnya," lanjutnya.

Sedangkan bagi masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan, kenaikan ini akan membuat masyarakat tidak punya banyak pilihan harga tiket pesawat yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.

"Ini situasi penerbangan menjadi mandek, di mana tren internasional LCC jadi solusi baru. Ini akan mengurangi tingkat persaingan. Maskapai akan taruh harga sampai mentok 40 persen itu karena tarif batasnya tinggi, sehingga tidak ada pilihan harga bagi konsumen," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya