2 Kali Kasus Narkoba, Fariz RM Sedih

Fariz RM tengah berada di panti rehabilitasi narkoba guna menjalani terapi penyembuhan sambil menunggu proses hukumnya rampung.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 08 Jan 2015, 20:00 WIB
Hanya keluarga dan pengacara yang diizinkan menjenguk Fariz RM di panti rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Sejak tertangkap tangan sedang asyik menggunakan narkoba, Fariz RM tak banyak berkomentar kepada media. Ia hanya melempar senyum ketika keluar dari ruang penyidik.

Kini, Fariz RM tengah berada di panti rehabilitasi narkoba guna menjalani terapi penyembuhan sambil menunggu proses hukumnya rampung. Kepada sahabatnya, Roy Marten, Fariz mengungkapkan rasa kecewanya terjerat barang haram itu untuk kedua kalinya.

"Dia dengan sangat menyesal dan malu karena mengecewakan keluarga. Ya, penyesalan itu awal yang baik lah ya. Dia ada semangat baik, semangat untuk sembuh," kata Roy Marten, usai menjenguk di panti rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

"Dia sedih, tapi nggak sampai menangis kok," imbuhnya.

Selama menjenguk, Roy Marten melihat kondisi Fariz RM terus membaik. Aktor 62 tahun itu pun yakin jika Fariz sudah lama berhenti dari narkoba.

"Kami tadi sharing, sebagai teman saya coba menguatkan dirinya. Dan saya bersyukur dia sudah tujuh tahun tidak memakai (narkoba), terakhir 2007. Memang masyarakat berpikirnya jangan-jangan masih pakai. Tapi sekarang memang jalannya harus berhenti," ujar Roy Marten.

Terakhir, Roy menyampaikan pesannya kepada keluarga untuk tetap tabah. Ayah Gading Marten itu yakin peristiwa ini punya hikmah positif.

"Untuk keluarga pastinya harus tabah. Peristiwa ini atas kehendak yang di atas (Tuhan), tertangkap bukan berarti kiamat, tapi awal dari proses mulai sekarang dan ke depan ada hikmahnya," tuntasnya.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya