Liputan6.com, Jakarta - Komisi Disiplin PSSI (Komdis) telah selesai menggelar sidang terkait gugatan tim Divisi Utama Martapura FC terhadap Persiwa Wamena, Kamis (8/1/2015). Pada sidang yang berlangsung di kantor PSSI itu, sidang Komdis yang dipimpin Hinca Pandjaitan itu dihadiri oleh perwakilan Martapura dan juga Sekretaris PT Liga Indonesia Tigorshalom Boboy.
Seusai sidang, Hinca mengakui Martapura telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Hal ini menyangkut status pemain Persiwa Wamena Pieter Rumaropen. Seperti diketahui, Rumaropen yang tampil di beberapa pertandingan Divisi Utama musim lalu masih terkena sanksi larangan bermain selama satu tahun.
Advertisement
"Martapura itu mengajukan permohonan peninjauan kembali atas status Pieter Rumaropen yang dimainkan sebelumnya. Arahnya bukan siapa yang naik menggantikan siapa. Komdis tidak mengurusi itu," kata Hinca kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ketua Komdis ini berencana memanggil pemain yang bersangkutan. Hinca mengungkapkan pemain berusia 31 tahun itu akan dipanggil untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan dari Martapura, pekan depan.
"Karena status Rumaropen yang dipersoalkan, maka dia kami panggil," ucapnya.
Soal waktu sidang yang kian dekat dengan bergulirnya kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tidak memperdulikannya. Ia pun enggan berangan-angan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Persiwa jika akhirnya benar Rumaropen masih berstatus pemain ilegal.
"Komdis tidak ada urusan bila seandainya kompetisi mulai besok," ia menuturkan. "Jangan berangan-angan kira-kira apa sanksinya. Komdis sudah memberitahukan belum ada putusan dan bakal ada sidang lanjutan," ia menambahkan.
Baca juga :
5 Transfer Gagal Persib Bandung