Polda Riau Kembali Buka Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar

Polda Riau kembali membuka kasus penganiayaan petani bernama Nur Asni, yang diduga dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jan 2015, 20:48 WIB
Nur Asni, istri petani yang mengaku dianiaya istri Bupati Kampar Jefri Noer. (Liputan6.com/ M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali membuka kasus penganiayaan petani di Desa Birang, Nur Asni, yang diduga dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru membatalkan SP3 yang dikeluarkan penyidik.

"Setelah dibatalkan oleh pengadilan, kasus ini kembali dibuka. Saat ini penyidik masih berkoordinasi untuk memeriksa saksi lainnya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arief Rachman Hakim di Pekanbaru, Kamis (8/1/2015).

Dalam pembatalan yang dilakukan pengadilan, terang Arief, penyidik kepolisian dinilai masih kurang dalam memeriksa saksi. Hal itu diminta untuk dilengkapi dan kasus disidik kembali.

"Apa yang diperintahkan pengadilan akan dilakukan. Kami akan panggil lagi korban, saksi dan terlapor. Dalam waktu dekat akan dilakukan," ungkap Arief.

Sebelumnya, terang dia, Polda Riau sudah memanggil saksi mahkota bernama Jamal, yang merupakan suami Nur Asni. Namun, Jamal tidak pernah datang meski sudah 2 kali dipanggil.

"Jamal ini kan saksi mahkota. Dalam laporan, Jamal mengaku melihat dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor (Eva Yuliana)," ujar Arief.

Ditambahkan Kasubit III Ditreskrimsus Polda AKBP Posma Lubis, Eva sendiri akan dipanggil lagi oleh penyidik. Namun, jadwal pemanggilan anggota DPRD Riau itu belum dipastikan.

Dalam kesempatan itu, Posma membantah pernyataan korban yang menyebut penyidik tak pernah memeriksa saksi ahli. "Saksi ahlinya seorang ahli pidana dan bergelar doktor," tegas dia.

Sewaktu melakukan gelar perkara, penyidik memang tak pernah mendatangkan ahli. "Ahlinya mempunyai kesibukan sendiri. Jadwalnya padat, bagaimana mau didatangkan. Mengambil keterangannya saja, penyidik datang ke tempat kerja ahli dimaksud," ucap Posma.

Kasus ini berawal sekitar Juni 2014. Ketika itu, Nur Asni dan Jamal yang tengah menggarap lahan di Desa Birandang, Kabupaten Kampar, didatangi Eva, Jefry Noer dan beberapa ajudan.

Di lokasi sempat terjadi perdebatan karena Eva mengklaim lahan yang digarap tersebut merupakan miliknya. Akibatnya terjadi cekcok mulut dan diduga berujung pemukulan.

Karena kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Sewaktu dirawat, korban diketahui mengalami beberapa luka memar dan mengaku trauma karena ditodong senjata oleh ajudang sang bupati. (Ado/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya