Dosen UGM Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Dosen FEB UGM, Sari Sita Laksmi didakwa melakukan penipuan pembelian kondotel senilai Rp 500 juta.

oleh Yanuar H diperbarui 09 Jan 2015, 06:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Sleman - Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Sari Sita Laksmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 8 Januari 2015. Sari didakwa melakukan penipuan pembelian kondotel senilai Rp 500 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS, dengan dua anggota Majelis, Sonny Alfian Blegoer Laoemory dan Candra Nurendra Adiyana.

"Sidang dibuka untuk umum, apakah saudara sudah siap menjalani sidang? Apakah terdakwa seorang dosen?" tanya Marliyus saat memulai sidang di Sleman, Kamis (8/1/2015).

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah melakukan dugaan penipuan kekurangan penjualan kondotel senilai Rp 500 juta.

Menurut JPU,  terdakwa dilaporkan ke polisi oleh pengusaha muda, Vera Damayanti Albeto Siregar. Vera menuding terdakwa tidak menyerahkan uang penjualan condominium hotel (condotel) dan pelunasan pembelian kondotel senilai Rp 500 juta.

Dakwaan ini disanggah oleh kuasa hukum Sari yang diwakili Dedy Sukmadi. Menurut Dedy JPU dinilai kabur dalam memberikan dakwaan kepada kliennya. Bahkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak runut. Dia tidak melihat adanya pokok perkara yang disangkakan, yakni dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Pendapat hukum kami dakwaan itu cenderung kabur. Karena tidak runtut dan tidak jelas apakah condotel bagaimana. Sistem pembayaran bagaimana itu kan tidak jelas jadi begitu," ujar Deddy.

Dedy mengatakan dirinya tidak akan menjelaskan pokok perkara di media. Dia akan menjelaskan pokok perkara pada sidang selanjutnya yaitu Kamis 15 Januari 2015 dengan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU.

"Tapi pada prinsipnya kami tidak bisa menjelaskan pada pokok perkara itu nanti di pengadilan. Saya minta dukungan teman teman. Dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman 5 tahun," tandas Dedy. (Riz)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya