Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyampaikan usulan untuk menghentikan pengiriman ABK warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Usulan itu muncul tak lama setelah puluhan awak kapal asal Indonesia menjadi korban insiden Oryong 501.
Keterangan tersebut disampaikan Nusron saat mendampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menerima 13 jenazah korban oryong di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Pada kesempatan itu, ia menyatakan usulan mengenai moratorium pengiriman ABK siap disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita ingin mengusulkan ke Presiden, terutama pada Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Pak Jonan dan Bu Susi, untuk moratorium pengiriman ABK ke luar negeri," sebut Kepala BNP2TKI itu di Jakarta Jumat (9/1/2015).
Menurut Nusron, usulannya tersebut bukan hanya didasari insiden Oryong. Tetapi karena WNI yang menjadi ABK kerap tertimpa berbagai masalah.
Usulan moratorium semakin kuat disampaikan oleh Nusron, setelah dia mengetahui bahwa terkadang pelaut Indonesia digunakan oleh perusahaan asing untuk mengambil ikan di perairan Indoensia. Parahnya, aksi penangkapan ikan itu dilakukan dengan ilegal.
Karena itu, Nusron mengatakan lebih baik para pelaut asal Indonesia melaut di negeri sendiri. Sebab, sumber daya alam di Indonesia tidak kalah banyak dengan di luar negeri.
"Laut kita jauh lebih luas dari laut mereka biar mereka melaut di dalam negeri," tandas Nusron. (Yus)
Kepala BNP2TKI Usul Stop Sementara Pengiriman ABK ke Luar Negeri
Menurut Nusron, usulannya tersebut bukan hanya didasari insiden Oryong. Tetapi karena WNI yang menjadi ABK kerap tertimpa berbagai masalah.
diperbarui 09 Jan 2015, 10:26 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin