61 Ribu Koperasi Bakal Dibubarkan Januari Ini

"Kami punya data yg ada, 206 ribu koperasi. Kemudian dari jumlah tersebut, 30 persennya tidak aktif," tutur Menteri Koperasi, Puspayoga.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jan 2015, 12:10 WIB
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membekukan 61 ribu koperasi yang tidak lagi aktif. Pembekuan tersebut akan dilakukan pada akhir bulan ini. Koperasi-koperasi ini kebanyakan berbentuk koperasi simpan pinjam yang berada di Pulau Jawa.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga mengatakan, dari data yang dimiliki, jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak 206 ribu koperasi dan yang tersebar diseluruh Indonesia.

"Kami punya data yg ada, 206 ribu koperasi. Kemudian dari jumlah tersebut, 30 persennya tidak aktif, kira-kira jumlahnya 61 ribu. Nah kami akan mulai pendataan," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2014).

Sebagai tindaklanjut pembekuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyurati koperasi-koperasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, maka koperasi tersebut dianggap sudah tidak aktif dan akan dibekukan.

"Kami sudah suratin semua yang tidak aktif ini. 61 ribu itu baik yang nasional, provinsi, atau kabupaten. Kalau tidak ada respon tentunya akan segera kami bekukan. Mungkin Akhir bulan Januari. Untuk pendataan, jadi tidak membuat koperasi kayak sekarang tinggal papan nama," lanjutnya.

Setelah dibekukan, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan dibubarkan. Dan untuk pembubaran ini, pihaknya akan membentuk tim agar tidak terjadi masalah usai kopersi tersebut dibubarkan.

"Pembekuan dulu, setelah itu baru pembubaran. Tentunya koperasi simpan pinjam di daerah Jawa. Nanti itu urusannya dari kelembagaan akan membuat tim penyelesaian yang menyangkut hal teknis pembubaran," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya