KPK Periksa Advokat dalam Kasus Bonaran Situmeang

Pemeriksaan ini bukan pertama kali. Pada 20 Oktober 2014, Tomson juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jan 2015, 14:21 WIB
Raja Bonaran Situmean kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK), Jumat, (24/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. KPK memeriksa konsultan hukum Tomson Situmeang sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.

"Tomson akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Pemeriksaan ini bukan pertama kali. Pada 20 Oktober 2014, Tomson juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil Mochtar itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya