Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melansir daftar maskapai penerbangan yang melanggar izin penerbangan dari hasil audit yang dilakukan di 5 wilayah otoritas bandar udara (bandara).
Tercatat, maskapai penerbangan terbanyak yang melanggar izin adalah Lion Air sebanyak 35 penerbangan dan Wings Air sebanyak 18 penerbangan.
Advertisement
"Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas dia di Jakarta.
Selain Lion Air dan Wings Air, maskapai lain yang melanggar izin penerbangan yakni Garuda Indonesia, Trans Nusa dan Susi Air.
Baca Juga