Liputan6.com, Jakarta Dalam penyidikan polisi, MSA yang merupakan pemasok narkoba kepada Fariz RM menyebut jika sang musisi lawas sebagai langganannya. Fariz, kata MSA, merupakan satu dari 17 orang yang biasa memesan narkoba kepadanya.
Hal itu bertolak belakang dengan pengakuan Fariz RM. Di hadapan penyidik, paman Sherina Munaf itu mengaku sudah lama tak menggunakan narkoba. Fariz menjadi pecandu pada tujuh tahun silam. Sedangkan terakhir ia memakai ketika ditangkap lantaran diberi oleh seorang teman karena tengah berulang tahun.
Perbedaan keterangan itu dianggap kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah sebagai hal yang wajar. Kedua pihak memiliki hak ingkar, dan kebenaran dibuktikan dalam hasil assessment.
"Masing-masing akan diadu argumentasinya, karena menyangkut garis sebagai subjek yang diperiksa. Fariz punya hak ingkar. Hasil akan kelihatan dari assessment apakah pemakai baru, atau sudah pakai dua tahun. Karena terlalu dini menyimpulkan sekarang, hasilnya belum keluar," terang Hendra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).
Selain itu, dalam keterangannya Fariz juga membantah telah membeli barang dari MSA. Soal paket ganja dan heroin yang didapat dari tangannya, Fariz mengaku mendapatkan secara cuma-cuma dari MSA.
"Selama berita acara penyidikan (BAP) diberikan keleluasaan untuk menjelaskan dari sisi versi Pak Fariz. Dia mengatakan dia baru coba pakai lagi, itu pun diberi oleh MSA, bukan membeli," jelasnya.
Advertisement
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin.
Sebelumnya, Fariz RM pernah tertangkap narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)
Baca Juga