Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengintegrasikan seluruh peraturan instansi yang terkait dengan pelanggaran di laut yang bertujuan untuk memantapkan hukuman pencurian ikan oleh kapal asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, setiap instansi yang terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI Angkatan Laut memiliki peraturan penindakan yang berbeda.
Advertisement
"Beberapa spesifik kita lihat beberapa hal kelebihan kekurangan masing-masing peraturan yang ada dipakai beberapa lembaga," kata Susi usai rapat koordinasi, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurut Susi, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk menindak pencurian ikan oleh kapal asing. Ia mencontohkan, ketika ada kapal asing yang ditangkap tetapi sudah membuang barang bukti berupa ikan hasil tangkapannya, kapal tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
"Kita keluarkan jurus untuk menangkap. Kaya kemarin mau ditangkap tapi ragu kapal sudah membuang ikan, tadi Pak Bea Cukai bilang masukan dalam Undang-Undang kepabeanan," ungkapnya.
Susi menambahkan, koordinasi antar instansi akan diperkuat. Lantaran sebelumnya ada kesalahpahaman tentang tugas masing-masing instansi dalam melakukan tindakan.
"Sebetulnya Angkatan Laut hanya bisa di atas 12 mil, Polisi hanya bisa sampai 12 mil. Kadang karena kurang pengeritan, kadang teritorial wilayah saya mau semua bergerak kita punya batasan kita bahas sedikit mengurangi ketidaksinkronisasi," pungkasnya. (Pew/Ahm)