Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo menyatakan, saat ini sedang dilakukan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penanganan terhadap kapal asing pencuri ikan.
Indroyono mengatakan, saat ini Instruksi Presiden yang bertujuan membasmi pencurian ikan oleh kapal asing tersebut sudah masuk putaran kedua.
Advertisement
"Saat ini sedang disusun inpres percepatan penanganan ilegal fishing," kata Indroyono, usai rapat kordinasi, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurut Indroyono, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti akan memaparkan Instruksi Presiden tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri sebelum dicatatkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan dibawa Ke Presiden Joko Widodo. "Menteri Kelautan dan Perikanan segera akan paparkan dalam rakor tingkat menteri," ungkapnya.
Indroyono menambahkan, dalam rapat koordinasi telah memutuskan penambahan tiga instansi untuk memperkuat satuan tugas pemberantas kapal asing pencuri ikan. Tiga instansi itu antara lain kementerian/lembaga yakni Kementerian Luar Negeri, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah dibentuk satgas, diperkuat dengan menambah tiga Kementerian Lembaga," pungkasnya. (Pew/Ahm)