Liputan6.com, Jakarta Seorang sipir di Lapas Kerobokan Denpasar ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar lantaran diketahui mengedarkan narkoba jenis heroin dan sabu. Sipir berinisial JES itu kini meringkuk dalam sel penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo mengatakan, tersangka dibekuk saat tengah melancarkan aksinya, yakni mengedarkan narkoba ke narapidana.
Dijelaskan dia, dari tangan JES, polisi menyita barang bukti beruppa sabu-sabu seberat 24,93 gram yang terbagi dalam 11 paket kecil. Juga ada ekstasi 15 butir dan heroin 0,46 gram.
"Informasi ini didapat dari WBA salah satu tersangka yang kita tangkap sebelumnya," Ungkap Djoko di Denpasar, Jumat 9 Januari 2015.
WBA yang sebelumnya ditangkap di rumah kos Jalan Tukad Pancoran Denpasar itu mengaku mendapat dua paket sabu seberat 0,29 gram dari JES.
Djoko menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap JES dan tengah mengorek jaringan peredaran narkoba si tersangka.
"Kami masih mencari jaringan dari JES. Hukuman kedua tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 tahun atau lebih," tandas dia. (Riz)
Advertisement