Liputan6.com, Bogor - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor mengimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak terlalu dini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena merosotnya pendapatan industri perhotelan.
Karena hal itu akan menciptakan masalah baru.
Advertisement
"Untuk itu, kami imbau kepada pemilik hotel jangan tergesa-gesa melakukan pemutusan kerja dengan mengurangi jam kerjanya" papar Kepala Disbudpar Shahlan Rasyidi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/1/2015).
Shahlan menuturkan, saran ini telah disampaikan kepada pemilik hotel melalaui pertemuan dengan Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor dan sejumlah karyawan perhotelan. Sebab, sudah lebih dari 200 orang karyawan yang diputuskan masa kerjanya.
Lesunya industri perhotelan tersebut berimbas kepada karyawan yang bekerja di perhotelan, yang terancam akan 'dirumahkan' sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait larangan pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel.
Shahlan mengungkap, akan adanya PHK karyawan perhotelan merupakan imbas dari berkurangnya pendapatan hotel yang diprediksi pada tahun 2015 ini mencapai Rp 300 miliar.
Hal itu terjadi karena kurangnya omset atau pendapatan hotel hingga 60 persen hotel di Kota Bogor sebagai pangsa pasar Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).
"Hotel pada pasar MICE ini sangat bergantung pada kegiatan rapat kementerian, pemerintah dan BUMN lainnya," tandas Sahlan. (Tnt)