Liputan6.com, New Delhi - Pernahkah Anda bolos dari kantor dan tidak berangkat kerja selama beberapa hari? Jika pernah, Anda pasti sudah dipecat. Berbeda sekali dengan Teknisi Eksekutif di Central Public Works Department, A.K Verma yang baru dipecat setelah bolos kerja selama 24 tahun.
Mengutip dari laman CNBC, Senin (12/1/2015), di India, menjadi pegawai negeri merupakan pekerjaan yang sangat didambakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Tapi Verma tampaknya tak peduli dengan ungkapan tersebut dan terus bolos bekerja selama puluhan tahun.
Verma, akhirnya dipecat setelah bolos bekerja sejak Desember 1990.
"Dia terus memperpanjang cutinya, yang memang tidak dikenakan sanksi, dan hanya datang untuk mengisi absen kerja saja," ungkap manajemen di lembaga tempatnya bekerja.
Bahkan setelah lembaganya menemukan dirinya bersalah karena selalu mangkir dari tugas pada 1992, Verma tetap tidak dipecat. Butuh waktu 22 tahun, hingga akhirnya kementerian terkait ikut campur dan memecatnya dari pemerintahan.
Hukum tenaga kerja di India memang membuat kasus tersebut sulit untuk dijadikan sebagai tindakan melanggar aturan negara. Padahal Bank Dunia sempat menyebutkan hukum di India sangat keras.
Namun akhirnya hukum di India dipermudah untuk merekrut dan memecat karyawan baru. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu cara menyambut para pimpinan industri baru. (Sis/Ndw)
Bolos Kerja Selama 24 Tahun, Karyawan Ini Akhirnya Dipecat
Karyawan ini akhirnya dipecat setelah bolos bekerja sejak Desember 1990.
diperbarui 12 Jan 2015, 07:10 WIBIlustrasi Karyawan Dipecat
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Radang Tenggorokan, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Cara Menghilangkan Pusing Kepala, Ketahui Pula Penyebab yang Mendasarinya
Usai Nyoblos, Cawalkot Tangerang Sachrudin Optimis Bisa Raih 60 Persen Suara di Pilkada 2024
Pertebal Keamanan, Polda Sumsel Petakan Potensi Konflik di Pilkada Serentak 2024
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Tinggalkan Jakarta Naik Whoosh
Cara Menghilangkan Sesak Napas, Simak Panduan Lengkap dan Efektif Berikut
Usai Mencoblos, Khofifah Minta Relawan Kawal Suara Pilkada Jatim hingga Tingkat TPS
AHY Serukan Persatuan Pasca Pilkada Serentak 2024
Ketika Warga Jakarta Tentukan Pilihannya pada Pilkada Serentak 2024
16 Cara Menghilangkan Semut di Rumah, Gunakan Metode Ampuh dan Alami Ini
VIDEO: Dikawal Paspampres, Prabowo Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng
15 Cara Menghilangkan Sakit Tenggorokan dengan Cepat, Efektif Dilakukan