Liputan6.com, Jakarta - Tiga kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap pada Jumat 9 Januari 2015 lalu sekitar pukul 14.00 WIB karena dicurigai melakukan kegiatan pendaratan ikan di dermaga atau pelabuhan PT Bintang Mandiri Bersaudara (BMB) yang tidak dilaporkan atau transhipment.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Asep Burhanudin mengatakan, tiga kapal yang ditangkap dan ditahan tersebut yaitu KM Jaya Bali Bersaudara 92 berbobot 144 gross ton (GT), KM TIP 102 berbobot 86 GT, dan KM Nusantara VIII berbobot 172 GT.
Advertisement
"Berdasarkan kecurigaan, maka tim pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut dan diketahui melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga miliki PT BMB di Belitung," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Dia menjelaskan, KM Nusantara VII membawa hasil perikanan sebanyak 45 ton. Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari kapal penangkap di laut yaitu KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam, KM Helsinki, KM Adi Kusuma, KM Kupang Jaya 06, KM Fak-Fak Jaya 189.
Sementara itu, KM TIP 102 membawa sekitar 20 ton ikan yang berasal dari KM Mentari 888, KM Mitra Sejati, KM Nusantara II. Sedangkan Jaya Bali Bersaudara membawa 56 ton ikan yang berasal dari KM Nusantara V dan KM Bali Permai Makmur.
Menurut Asep, ketiga kapal pengangkut ikan tersebut diduga telah melanggar peraturan tentang larangan transshipment dalam Permen KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014.
"Selanjutnya diproses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung," tandas dia. (Dny/Ahm)