Liputan6.com, Gorontalo - Seorang perwira yang bertugas sebagai Kasat Narkoba di Mapolres Gorontalo ditahan Polda Gorontalo. Perwira yang berinisial Iptu AC ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya yakni menyembunyikan barang bukti sabu milik tersangka narkoba yang ditangkap pada Desember 2014.
Penahanan Kasat Narkoba inipun dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio. Dia mengatakan, penahanan Iptu AC ini lantaran dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 3 saksi dan menetapkan sang Kasat Narkoba sebagai tersangka.
"Benar kami tahan, yang bersangkutan (tersangka) dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya" ujar Lisma Dunggio kepada liputan6.com di Gorontalo, Senin (12/01/2014).
Iptu AC bukan menjadi satu-satunya kasat narkoba di Gorontalo yang terlibat kasus narkoba, Sebelumnya pada 2012 silam, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota juga ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo lantaran kasus serupa. (Ali)
Sembunyikan Barang Bukti, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Ditahan
Penyidik juga telah memeriksa 3 saksi dan menetapkan sang Kasat Narkoba sebagai tersangka.
diperbarui 13 Jan 2015, 06:11 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Align Left dan Fitur Perataan Teks Lainnya di Microsoft Word
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Bus Diamankan
Squid Game 2 Rilis Hari ini, Berikut Jam Tayangnya
Model Baju Wanita buat Kondangan, 7 Motif Cantiknya Elegan dan Anti Norak
Fungsi Photoshop: Panduan Lengkap Penggunaan dan Fitur Utama
1.500 Narapidana Kabur dari Penjara Mozambik, Ada Apa?
5 Cara Alami Menumbuhkan Alis yang Tebal dan Sehat, Dijamin Ampuh
Fungsi GetContact: Mengenal Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi Pelacak Nomor
Demi Kelancaran Liburan Nataru, Mitsubsihi Siapkan 60 Dealer Siaga
7 Pernikahan Selebriti Tanah Air yang Tak Pernah Terlihat Pacaran, Hebohkan Penggemar
Okupansi Hotel Naik saat Libur Nataru tapi Dibayangi PPN 12 Persen
Mega Mandiri Properti Jual Semua Saham Mega Manunggal, Ada Apa?