Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
"Gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12 Januari 2015)," ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan Ical tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas Partai Golkar se-Indonesia.
"Hal itu sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh partai berlambang pohon beringin," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia.
"Ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum dan kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu," urai Bamsoet.
Menurut dia, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.
Karena itu, menurut Bamsoet, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.
Menurut Bamsoet, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (Ant/Ans)
Bamsoet Golkar: Ical Gugat Balik Agung Laksono
Bambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.
diperbarui 13 Jan 2015, 07:24 WIBBambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung, Turunkan Kolesterol Jahat dengan Camilan Sehat Ini
Menag Pastikan Santri Dapat Makan Bergizi Gratis: Tak Ada Perbedaan dengan Sekolah Umum
Pertamax Aman Digunakan, Ini Bukti dari Uji Lemigas dan LAPI ITB
Perluas Jaringan, BAIC Resmikan Diler Baru di Cibubur
Bikin Gemas, Ini Momen Kocak Rafathar dan Cipung yang Jumpalitan Sebelum Tidur
Samsung Keceplosan! Galaxy Tab S10 FE Siap Hadir Tahun Depan
Sambut Libur Nataru Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP AKR, Siapa Termurah?
PTBA Optimisme Permintaan Domestik Masih Jadi Dorong Harga Batu Bara
Daya Tarik Ayam Goreng Hj Kasmini, Kuliner Legendaris di Kudus
Kim Jong Un Janjikan Akan Selalu Dukung Rusia
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Manchester City: Juara Bertahan Sedang Terpuruk
Maia Estianty Ungkap Sudah Menyiapkan Mental Jika Kehilangan Irwan Mussry