Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Pengaruhi Bisnis Pariwisata

Pengusaha pariwisata mengharapkan Kementerian Perhubungan dapat benahi dunia penerbangan nasional mengingat pesawat jadi moda transportasi.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Jan 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas dinilai akan memberikan pengaruh terhadap bisnis pariwisata.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Didien Junaedy mengatakan, pengaruh tersebut berupa berkurangnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke suatu objek wisata, terutama untuk tujuan wisata domestik.

"Untuk rute domestik sebenarnya ada pengaruhnya, mungkin akan berkurang sedikit. Tapi untuk internasional tidak pengaruh. Tidak akan drastis," ujar Didien saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Meski demikian, dia memperkirakan penurunan jumlah wisatawan tersebut tidak akan berlangsung lama karena bagi sebagian masyarakat Indonesia, berwisata sudah menjadi kebutuhan.

"Tetapi itu tidak akan berlangsung lama penurunannya. Karena sekarang wisata itu sudah seperti kebutuhan. Meski memang tergantung keuangan masing-masing orang, kalau hanya punya uang sedikit ya wisatanya yang dekat-dekat saja," lanjut dia.

Agar tidak memberikan pengaruh yang besar pada sektor pariwisata, Didien berharap pihak Kemenhub selaku pengawas dan regulator dapat memperbaiki dunia penerbangan nasional. Hal ini karena pesawat menjadi moda transportasi favorit untuk perjalanan jarak menengah dan jauh.

"Yang penting sekarang bagaimana inspektur kita dapat mengontrol penerbangan, jangan menunggu ada bahaya baru dikontrol. Yang penting penegakan aturan dan kontrol keamanan pesawat," tandasnya. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya