Kubu Agung Tak Cabut Gugatan Jadi Alasan Kubu Ical ke Pengadilan

Menurut Ketua Harian DPP Golkar versi Munas Bali MS Hidayat, kubu Agung pernah berencana menarik gugatan, tapi dibatalkan lagi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jan 2015, 16:25 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Golkar versi Munas Bali MS Hidayat mengatakan, pihaknya mengambil langkah ke pengadilan untuk menangani kisruh internal partai lantaran kubu Munas Ancol lebih mempercayakan masalah tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Menurut juru runding untuk rekonsiliasi Golkar itu, kubu Agung pernah berencana menarik gugatan tersebut, namun dibatalkan lagi.

"Kita kan 2 kali berunding pada perundingan pertama kami resmi pertanyakan mengenai gugatan di pengadilan dari kubu Agung, namun waktu itu dijawab (kubu Agung) sudah dicabut. Ternyata di rapat kedua dinyatakan tidak dicabut," ujar MS Hidayat saat dihubungi, Selasa (13/1/2015).

Akhirnya, imbuh Hidayat, Senin siang kemarin mereka menggelar rapat dengan dihadiri ketua umum (Abrurizal Bakrie atau Ical). "Diputuskan mengambil langkah yang sama menggugat masalah Munas Ancol dan melegalitaskan Munas Bali. Ini kan karena mereka (kubu Agung) percaya pengadilan, kita juga lakukan hal yang sama."

Hidayat menambahkan, hal itu lantaran proses rekonsiliasi atau islah cepat selesai. Ia menegaskan hal tersebut tidak bertentangan dengan apa yang dianjurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona H Laoly untuk mencari legalitas Munas Golkar.

"Intinya kita ini ingin islah kan untuk memenuhi keinginan pemerintah dan masyarakat. Jika memang (perundingan) ingin diteruskan, kita nggak keberatan. Proses penyelesaian di pengadilan juga tidak lebih dari 3 bulan, memang ini pelik tapi harus dijalankan," jelas Hidayat.

Karena itu hari ini pihak Ical, lanjut MS Hidayat, akan menghubungi pihak Agung Laksono untuk menanyakan apa akan terus melakukan perundingan pada besok hari atau tidak.

"Hari ini kami akan hubungi pihak Agung. Ingin menanyakan apakah perundingan besok mau kita lanjutkan. Kalau dilanjutkan kita siap saja," tandas MS Hidayat.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 12 Januari 2015. Gugatan tersebut dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.

Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet, hal tersebut dilakukan melalui pengadilan negeri karena tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang, sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader Golkar. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya