BPOM Temukan Iklan Rokok yang Bertentangan dengan Norma

Ada dua jenis pelanggaran iklan rokok pada media luar ruang yang ditemukan BPOM sepanjang tahun 2014.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Jan 2015, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Salah satu tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah mengawasi iklan rokok. Berdasarkan monitoring yang dilakukan Balai Besar maupun Balai POM yang ada di Indonesia ditemukan banyak pelanggaran iklan rokok pada media luar ruang pada tahun 2014. Salah satunya terdapat sebuah iklan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

"Iklan rokok ini bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27 huruf k PP 109/2012," terang Kepala BPOM, Roy Sparringa dalam penjabaran Kinerja 2014 dan Outlook 2015 BPOM di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2015).

Diterangkan oleh Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM iklan tersebut menampilkan anak muda berlawanan jenis yang menggambarkan sedang bermesraan. "Hal itu tidak ethis. Tidak sesuai dengan norma sopan dan santun yang ada di masyarakat kita," terang perempuan yang menjabat sebagai Direktur Pengawasan NAPZA BPOM RI saat dihubungi Health-Liputan6.com, Rabu (14/1/2015).

Selain itu ditemukan juga pelanggaran iklan rokok yang memotong jalan atau melintang. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 31 huruf C PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Rata-rata pelanggaran masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Contohnya di Cibinong, Cirebon, dan Pantura," terang Ekaningtyas.

Produsen rokok yang melakukan pelanggaran pun segera mendapat teguran dari BPOM lewat surat yang diketahui oleh pemda setempat. "Selama ini, usai kami tegur para produsen rokok merespon dan mematuhi teguran yang kami berikan," terang Ekaningtyas.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya