Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau Bidang Agri Industri, Achmad Koswara, mengungkapkan, penerapan peraturan pemerintah tentang kedalaman air gambut yang hanya 40 centimeter menimbulkan kerugian ekonomis dan sosial.
Menurut Koswara, Selasa (13/1/2015), penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI) karena dapat membusukkan akar tanaman dan bisa membuatnya mati.
"Hal itu jika terjadi secara terus menerus, pemerintah akan kehilangan berbagai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan HTI. Jika salah satu pajak negara dari sektor industri kehutanan (PSDH) sebesar Rp 2.900 perkubik, berapa ratus miliar pendapatan negara. Jika semua pajak diakumulasikan, bisa mencapai triliunan rupiah," terang Koswara, Selasa (13/1/2015).
Dari sektor sosial, penerapan peraturan kedalaman air gambut juga berkemungkinan menutup perusahaan HTI karena tidak bisa memproduksi bahan baku kayu. Perusahaan bakal merumahkan pegawainya. Tingkat pengangguran menjadi naik.
"Bukan hanya itu, UKM-UKM yang memiliki peran dalam lingkar produksi perusahaan HTI juga mengalami pemerosotan usaha," terang Koswara.
Untuk itu, tambah Koswara, pemerintah perlu secara bijak dalam memberlakukan peraturan yang dapat menekan sektor dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, pengusaha juga menerapkan nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.
"Misalnya di kawasan HTI, ada 15 persen yang digunakan untuk tumbuhan unggulan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di sekitar operasional kesehatan. Sebagian lagi juga untuk kawasan konservasi dengan membiarkan kayu alam dan komunitas hutan tetap ada dan tidak dijadikan HTI," pungkasnya. (M Syukur/Gdn)
Penerapan PP Gambut Bisa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI).
diperbarui 13 Jan 2015, 20:45 WIBHelikopter menjatuhkan air di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dephut mengirim helikopter Mabes Polri untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.(Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran
Cerita Abu Sufyan, Petani Mangga Bondowoso yang Sukses Diberdayakan BRI
Siapkan Tokenisasi Emas, Pegadaian Koordinasi dengan OJK
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Alasan Produk Susu hingga Daging Diletakkan di Bagian Paling Belakang Supermarket
Hapus Subsidi BBM, Jakarta Diusulkan Jadi Tempat Percontohan
RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah