Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa ada peningkatan implentasi pencantuman pictorial health warning pada bungkus rokok. Berdasarkan hasil monitoring Balai Besar, Balai POM dan BPOM RI pada Desember 2014 implentasi pencantuman pictorial health warning (PHW) lebih dari 90 persen dari rokok yang beredar di masyarakat.
Regulasi yang bersumber pada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014. Pada saat itu masih 13,4 persen rokok yang beredar sudah mencantumkan PHW.
Advertisement
Seiring berjalannya bulan, implementasi terus bertambah hingga kini mencapai angka 93.33 persen.
"Pada umumnya produsen-produsen besar sudah menerapkan hal ini," terang Direktur Pengawasan NAPZA BPOM RI, Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM saat dihubungi Health-Liputan6.com, Rabu (14/1/2015).
Menurut Ekaningtyas beberapa saat yang lalu ditemukan rokok belum mengimplementasikan HPW karena menghabiskan stok yang ada. Selain itu, sentra rokok industri kecil belum menerapkannya. "Meski angkanya kecil, tapi hal ini memengaruhi persentase," tambah Ekaningtyas.
"Belum diterapkan oleh industri kecil karena mereka belum mampu mencetak sendiri karena memerlukan biaya yang tidak sedikit dan penerapan warna juga harus butuh didukung," terang Ekaningtyas.
Untuk mewujudkan implementasi PHW hingga 100 persen, BPOM RI bekerjasama lintas sektor seperti dengan Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah.