Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, tak ada desakan dari pihak mana pun terkait penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri itu.
"Jadi bukan ujuk-ujuk kita tetapkan tersangka, bukan karena ada kepentingan politik," kata Samad usai menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
"Saya pikir tidak ada masalah, siapa pun orang bisa berasumsi, yang jelas kita punya alat bukti dan alat bukti itu yang berbicara di persidangan nanti," imbuh dia.
Samad pun meminta seluruh pihak untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan institusi kepolisian.
"Luruskan perbuatan seseorang jangan disangkutpautkan dengan profesi, status jabatan mereka. Kalau yang bersangkutan sebagai polisi itu hanya kebetulan sebagai polisi, tapi perbuatan secara personal bukan institusi," kata Samad usai menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Dia menuturkan, saat ini KPK dan Polri tengah membangun sinergitas untuk memberantas dan mencegah tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.
"Kita sepakat antara KPK dan Polri bangun sinergi terus-menerus dalam hal pencegahan korupsi, karena kita tidak akan mungkin pemberantasan korupsi secara represif. Kita ingin sinergi untuk lakukan program pencegahan karena ini lebih bermanfaat," tandas Samad.
KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Mabes Polri. (Ndy/Ans)
Advertisement