Liputan6.com, Kairo - Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak kembali mendapat kebebasan dari hukuman pidana penjara. Pada Selasa kemarin waktu setempat, hakim salah satu pengadilan di Mesir, membatalkan vonis hukuman penjara 3 tahun untuk mantan Presiden Husni Mubarak.
"Prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti ketika aparat penegak hukum mengadili Mubarak dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir US$ 18 juta pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan," ucap sang hakim seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Rabu (14/1/2015).
Menurut hakim, saat itu Mubarak dan kedua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah. Karena itu hakim memerintahkan agar pengadilan kasus tersebut diulang.
Ini adalah kasus terakhir yang membuat mantan diktator Mesir yang kini genap berusia 86 tahun, mendekam di penjara. Mantan orang kuat di Mesir ini menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat.
Kasus lain, di mana Mubarak didakwa memerintahkan pembunuhan ratusan demonstran juga sudah dibatalkan pada November lalu.
Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan, ia berharap Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat mantan presiden itu menjalani penahanan selama ini.
Sebelumnya, Pengadilan Mesir membebaskan Husni Mubarak atas kasus pembunuhan dan korupsi. Palu telah diketuk pada Sabtu 29 November 2014. Protes pun datang dari warga Mesir yang kecewa dengan putusan tersebut.
Aksi demonstrasi berujung rusuh di Tahrir Square, Kairo. Para pemrotes bentrok dengan polisi yang berakibat 1 orang tewas.
"Satu orang tewas terkena peluru tembakan, dia terluka parah saat bentrok," kata pejabat Kementerian Kesehatan Mesir, seperti dimuat Al-Arabiya, Minggu 30 November 2014. (Ans)
Advertisement