Diputus MA Sejak 2014, Kenapa Nikita Mirzani Dipenjara Sekarang?

Melalui situs resminya, Mahkamah Agung memvonis Nikita Mirzani bersalah atas pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy.

oleh Julian Edward diperbarui 14 Jan 2015, 13:10 WIB
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Terhitung hari ini, Rabu (14/1/2015), Nikita Mirzani akhirnya menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi sejak April 2014.
 
Kala itu, melalui situs resminya, MA memvonis Nikita Mirzani bersalah atas pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy. Nikita divonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Lantas, apa yang membuat eksekusi Nikita begitu lama hingga baru dilaksanakan sekarang?
 
"Kami tidak berpatokan pada website MA. Kami baru terima surat resmi dari MA pada Desember Kemarin. Jadi baru bisa melakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan, Candra Saptaji, Rabu (14/1/2015).
 
Meski begitu, Nikita Mirzani tak perlu menjalani hukuman lima bulan penjara. Pasalnya, bintang film Comic 8 itu sudah ditahan selama 57 hari di Polda Metro Jaya. Alhasil, Nikita hanya melanjutkan sisa hukuman selama 93 hari lagi.
 
"Prosedur eksekusi yang dilakukan kepada Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Dan dia akan menjalani hukuman mulai hari ini," pungkas Candra Saptaji. (Jul/Mer)
 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya