Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada delapan emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan denda.
Delapan emiten yang mendapatkan sanksi itu antara lain PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 14 Januari 2015.
Advertisement
Lalu ada PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
Manajemen BEI menjelaskan, PT Davomas Abadi Tbk dan PT Leo Investments Tbk dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta.
Sanksi itu diberikan karena perseoran belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik hingga 30 Desember 2014.
Sedangkan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Denda itu diberikan karena perseroan telat menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit hingga 30 Desember 2014.
Sementara itu, tiga emiten lainnya yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Buana Listya Tama Tbk, dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk dikenakan peringatan tertulis I, II ditambah denda Rp 50 juta.
Tak hanya itu saja tetapi juga peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta. Akan tetapi, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk serta PT Cipaganti Citra Graha Tbk telah menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 pada 31 Desember 2014.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I I Gede Nyoman Yetna menuturkan, sanksi dan denda diberikan kepada tiga emiten itu lantaran mengubah rencana dari semula akan menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 yang diaudit oleh akuntan publik menjadi laporan keuangan interim 30 September 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.
Selain itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis I kepada PT Bumi Resources Minerals Tbk dan PT Bumi Resources Tbk. Hal itu lantaran kedua emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 yang diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2015.
Berdasarkan aturan BEI, laporan keuangan interim yang tidak diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim. Jadi kalau laporan keuangan interim 30 September 2014 maka paling lambat disampaikan pada 31 Oktober 2014.
Lalu bursa memberikan peringatan tertulis I bila penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan. (Ahm/)