Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad nikah termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
"Jadi tidak ada lagi memberi uang kepada penghulu di luar, itu termasuk gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi. "Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.
Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp 600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp 125 ribu sampai Rp 400 ribu.
Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apa pun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Giri juga mengingatkan agar warga yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan. Itu merupakan tindak pidana," tegas Giri.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp 600 ribu bila menikah di luar KUA. (Ado/Yus)
KPK: Beri Uang ke Penghulu Termasuk Tindak Pidana Gratifikasi
KPK menegaskan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad pernikahan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
diperbarui 14 Jan 2015, 18:07 WIBIlustrasi. (Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siap Menangkan Ridwan Kamil, Jokowi Bakal Blusukan Selama di Jakarta
Dampak Siklon Tropis Man-Yi dari Filipina Melanda Sulut
Misteri Pohon Berjalan di Hutan Tropis Amerika Tengah
Jelang Pemungutan Suara, Polisi Imbau Warga Rohul Jaga Persaudaraan Meski Beda Pilihan
Kapan Milad Muhammadiyah 2024? Berikut Sejarahnya
Profil Angela Perkasa, Putri Andika Perkasa yang Resmi Menikah dengan Iptu Hafiz Akbar
Pecah Ban, Mobil Fortuner Bergambar Edy Rahmayadi-Hasan Lakalantas di Tapsel Tewaskan 1 Orang
Resep Bakwan Sayur Renyah Tahan Lama dengan Bahan Dapur Rahasia
Kisah Abah Guru Sekumpul Diprotes Warga karena Merawat Jenazah yang Dituding Penjudi
Cara Memilih Buah Naga Manis dan Segar, Dijamin Tak Hambar
Rahasia Singkong Goreng Empuk Tanpa Direndam Air Es, Triknya Mudah Dicoba
Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi Timah