Liputan6.com, Jakarta Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
News Hilite 14 Januari 2015
Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
diperbarui 15 Jan 2015, 00:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mark Up: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya
Ciri Ciri Penyakit Sipilis yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Gejala dan Pengobatannya
Arti Kata Relate: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Diduga Curi Handphone, Pria Ini Dikeroyok Sampai Tewas oleh Pekerja Bangunan di Jakpus
Arti Kudet: Memahami Istilah Gaul yang Populer di Kalangan Milenial dan Gen Z
RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal
Ciri-Ciri Orang dengan Sikap Tenang, Pelajari Kelebihan Berharga Ini
Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Disebut Hoaks, Ini Kata Pihak Yayasan
Justin Hubner Permain Penuh 90 Menit untuk Kelima Kalinya Secara Berturut-turut bersama Wolves U-21
Benarkan Jeruk Nipis Bisa Menurunkan Kolesterol? Simak Faktanya di Sini
Arti Fanatik: Memahami Fenomena Keyakinan Berlebihan
Perawatan Kulit Pasca Botox agar Makin Mulus dan Bebas Iritasi, Capai Hasil yang Optimal