Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Sulaiman, mengaku ditipu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Akibatnya, dia harus kehilangan uang senilai Rp 225 juta. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Penyidik tengah mengumpulkan saksi dan sudah memeriksa pelapor sewaktu membuat laporan," kata Guntur di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/1/2015).
Dijelaskan, kejadian berawal sewaktu Zulfan masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014. Waktu itu, lembaganya tengah diterpa isu tak sedap terkait terkait penyelewengan Bansos DPRD Kota Pekanbaru ke masyarakat.
Ingin mengungkap pelakunya, Zulfan mendapat tawaran dari 2 PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, masing-masing Sudarmi Musa dan Yansyahrial Susi alias Yuda.
Keduanya menemui korban dan menyebut bisa menghubungkan dirinya dengan penyidik KPK di Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Zulfan pun diberi keyakinan bahwa kasus Bansos DPRD akan tuntas.
Sebagai uang transpor dan akomodasi penyidik KPK, kedua PNS tersebut meminta Zulfan menyerahkan uang Rp 225 juta. Tak lama kemudian, Zulfan didatangi beberapa pria yang mengaku penyidik KPK.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani penyidik KPK yang ditawarkan 2 orang tersebut tak kunjung selesai. Belakangan, korban mengetahui bahwa penyidik KPK yang mendatangi dirinya adalah palsu alias gadungan. Merasa tertipu, Zulfan membuat laporan ke kepolisian. (Ado/Ans)
Advertisement