Bawaslu Kota Depok Pastikan Akan Terima dan Tindak Lanjuti Jika Ada Laporan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menegaskan, pihaknya akan menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk soal politik uang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2024, 18:59 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menegaskan, pihaknya akan menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk soal politik uang. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini ramai beredar foto dan video dibagikannya amplop berisikan uang Tunai pecahan Rp100 ribu dan kartu nama salah satu calon anggota legislatif atau caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Depok-Bekasi. Pada amplop tersebut terdapat sticker diduga bernama Wenny Haryanto dan Tania Laena.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menegaskan, pihaknya akan menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

"Jika memang ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu disertai dengan bukti-bukti, maka akan menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran," ujar Fathul melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Dia mengatakan, Bawaslu Kota Depok sudah mengintruksikan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) agar menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dapat memberikan kesimpulan faktual.

"Kami berupaya menjalankan tugas maksimal, agar valid siapa yang memberi informasi, pelaku dan dimana lokasi kejadian, serta besar nominal nya agar betul betul akurat," papar Fathul.

Dia menegaskan, Bawaslu Kota Depok juga telah mengingatkan kepada masyarakat tidak terjebak pada caleg yang memberikan uang jelang hari Pemilu. Begitu pun dengan peserta pemilu untuk tertib aturan pada masa tenang.

"Dengan hal money politik kita sudah sampaikan di forum dan juga panwascam, kemudian mengimbau mereka membuat imbauan kepada masyarakat kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan money politic (politik uang)," tutup Fahtul.

 


Bawaslu Gencarkan Patroli Siber Cegah Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan, peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan, pihaknya menggencarkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Lolly menambahkan, patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

"Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly dilansir dari Antara, Senin 12 Februari 2024.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," kata Lolly.

 


Kerjasama dengan Kemenkominfo

Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Lolly menjelaskan, dalam proses pengawasan aktivitas peserta Pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

"Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya," tandas dia.

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya